Hukum Makan Pete dan Jengkol Dalam Islam
Bagaimana pandangan agama yang sempurna ini mengenai konsumsi makanan yang baunya menyengat? Dua buah jenis
ini yang memiliki bau dan ciri khas yang sama. Sangat banyak di gemari masyarakat, tentunya di negara tropis. Karena baunya yang khas membuat orang-orang banyak mengenal buah ini.
Dalam hukum islam memakan petai dan jengkol memang tidak dijelaskan. Namun hukum memakannya dapat disamakan
dengan hadist yang menerangkan memakan bawang putih dan merah yang keduanya memiliki aroma yang menyengat tajam.
Jengkol dan petai, kedua jenis makanan ini tidak pernah disebutkan dalam alqur’an dan hadist. Akan tetapi permasalahan jengkol dan petai, yang kadang meninggalkan bau di mulut ini sama halnya dengan bawang merah, bawang
putih dan durian.
Tersebut dalam hadist Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam yang artinya :
“Dari Abi Sa’ad al Khudry ketika menaklukkan Khaibar, Rosululloh bersabda : ‘siapa yang memakan dari pohon yang
bau ini (bawang merah dan bawang putih) maka janganlah mendekati masjid’. Orang-orang pun langsung bercerita-cerita
tentang sabda nabi ini, mereka mengatakan : ‘diharamkan,
diharamkan’. Hingga sampailah isu ini kepada Rosululloh, maka beliau bersabda :"wahai umat manusia, sesungguhnya
saya tidak mengharamkan apa yang Alloh halalkan, akan tetapi pohon ini, aku tidak suka baunya.” (H.R. Muslim).
Mengkonsumsi sesuatu yang berbau keras sebelum sholat dihukumi sama dengan memakan bawang. Dalam salah satu keterangannya syaikh Ibnu Baz menerangkan:
Hadits ini (tentang larangan mendekati masjid bagi orang yang telah memakan bawang.pent) dan hadits yang semakna
dengannya dari hadits-hadits shahih menunjukkan makruhnya seorang muslim menghadiri sholat jama'ah selama jelas ada
bau tidak enak yang muncul darinya yang mengganggu orang di sekitarnya, baik itu dikarenakan mengkonsumsi bawang
putih, bawang merah, bawang perai atau selainnya dari sesuatu yang baunya tidak disukai (seperti juga rokok) sampai
bau yang tidak disukai itu hilang. (Majmu' fatawa Ibnu Baz 12/82).
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu berkata:
ﺛُﻢَّ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ، ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﻥَ ﺷَﺠَﺮَﺗَﻴْﻦِ ﻟَﺎ ﺃَﺭَﺍﻫُﻤَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺧَﺒِﻴﺜَﺘَﻴْﻦِ، ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺼَﻞَ ﻭَﺍﻟﺜُّﻮﻡَ ﻟَﻘَﺪْ
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﺇِﺫَﺍ ﻭَﺟَﺪَ ﺭِﻳﺤَﻬُﻤَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ،
ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻪِ ﻓَﺄُﺧْﺮِﺝَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺒَﻘِﻴﻊِ، ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﻛَﻠَﻬُﻤَﺎ ﻓَﻠْﻴُﻤِﺘْﻬُﻤَﺎ ﻃَﺒْﺨًﺎ
Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rosululloh Shallallahu'alaihiwasallam apabila mendapati baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya maka ia memerintahkan
supaya orang tersebut dikeluarkan ke Baqi'. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya
dengan cara dimasak."(HR. Muslim no.567)
Dari hadist ini, jelaslah bahwa bawang merah dan bawang putih tidaklah di larang. Akan tetapi nabi hanya tidak suka
baunya saja, karena bisa mengganggu kenyamanan orang yang disekitar, hingga Nabi melarangnnya untuk masuk masjid,
karena baunya itu bisa saja mengganggu ke khusyukan orang yang sholat.
Nah ketika bawang merah dan bawang putih itu sudah di olah atau sudah di masak sehingga tidak ada baunya lagi, maka
boleh-boleh saja memakannya.
Masakan tanpa bawang akan terasa kurang nikmat. Begitu juga dengan jengkol dan petai, ketika telah dimasak atau di olah,
sehingga baunya hilang, maka gak ada salahnya kita memakan rendang jengkol.
Atau ketika memakan jengkol/pete setelah itu kita punya teori sendiri untuk menghilangkan baunya, misalnya dengan gosok gigi atau memakan sesuatu ini dan itu, sehingga mulut tidak bau lagi, maka makan jengkol dan pete boleh-boleh saja.
Masalah tidak diboleh bagi mereka yang setelah memakannya kemudian masuk masjid untuk sholat berjamaah, bila masih
tercium baunya yang dapat mengganggu kecuali sudah tidak tercium baunya maka dibolehkan. Akan tetapi ada yang
memakruhkannya dengan alasan, baunya membawa mudharat kepada orang lain karena nabi sangat menganjurkan agar kita
selalu menjaga kenyamanan dan jangan pernah mengganggu orang lain.
Nah, buat para pecinta petai dan jengkol tidak usah khawatir, akan tetapi tidak boleh berlebihan pula! Barakallahu fiikum
Posting Komentar untuk "Hukum Makan Pete dan Jengkol Dalam Islam"
Berkomentarlah dengan bijak