KUPAS TUNTAS FIQIH MUAMALAH DAN PENERAPANNYA DI ERA MODERN
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan
dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia
sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk
memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu
manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan
yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses
untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim
disebut dengan proses untuk berakad ataumelakukan kontrak. Hubungan ini
merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan
kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai
agama memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat digunakan dalam
setiap masa, islam sendiri telah mengatur hal-hal tersebut dalam fiqih
muamalah. Lalu apa fiqih muamalah itu??
Secara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu
Fiqh dan Mu’amalah. Sebelum mengetahui fikih muamalah maka kita harus terlebih
dahulu mengetahui apa itu fikih dan muamalah terlebih dahulu, sehingga nantinya
kita akan dapat menguraikan penjelasan fiqih muamlah dengan jelas.
Adapun Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia
yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sumber lain menyebutkan definisi
Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia
dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Sedangkan Mu’amalah berasal dari kata)
معاملة - يعامل - (عامل dengan wazan (فاعل
– يفاعل – مفاعلة) yang artinya bermakna saling bertindak,
saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologi, muamalah mempunyai dua
arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti
aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan
duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah
yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah
adalah menyangkut af’al ( perbuatan ) seorang hamba. Menurut pendapat lain,
Mu’amalah adalah hubungan kerja antar manusia yang dibina atas
perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai
kemaslahatan bersama.
Setelah mengetahui fikih dan muamalah maka dari sini kita dapat
menguraikan bahwa Fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi
yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam
kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup
fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum
islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan
seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah. Hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum-hukum
yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara
manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Adapun ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan
manusia, seperti social, ekonomi, politik hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi
dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady,
yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas
kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi
oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Dalam kajian fiqih ruang lingkup
muamalah yakni; Harta, Hak Milik, Fungsi Uang, Buyu’ (tentang jual beli),
Ar-Rahn (tentang pegadaian), Hiwalah (pengalihan hutang), Ash-Shulhu
(perdamaian bisnis), Adh-Dhaman (jaminan, asuransi), Syirkah (tentang
perkongsian), Wakalah (tentang per-wakilan), Wadi’ah (tentang penitipan),
‘Ariyah (tentang peminjaman), Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat
(syirkah dalam pengairan kebun), Muzara’ah (kerjasama per-tanian), Kafalah
(pen-jaminan), Taflis (jatuh bangkrut), Al-Hajru (batasan ber-tindak), Ji’alah
(sayembara, pemberian fee), Qaradh (pejaman), transaksi valas, ’Urbun
(panjar/DP), Ijarah (sewa-menyewa), Riba, konsep uang dan kebi-jakan moneter,
Shukuk (surat utang atau obligasi), Faraidh (warisan), Luqthah (barang
tercecer), Waqaf, Hibah, Washiat, Iqrar, Qismul fa’i wal ghanimah (pem-bagian
fa’i dan ghanimah), Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat), Ibrak
(pembebasan hutang), Muqasah (Discount), Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur, Baitul
Mal dan Jihbiz, Kebijakan fiskal Islam, Keadilan Distribusi, Perburuhan
(hubungan buruh dan ma-jikan, upah buruh), monopoli, Pasar modal Islami dan
Reksadana, Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain.
Setiap zaman pasti akan muncul persoalan-persoalan baru mengenai
fiqih muamalah. Dengan kata lain Fiqh Muamalah ini bersifat Fleksibel dan
menyesuaikan zaman, sebagai contoh ialah jual beli di minimarket, dulu dizaman
nabi dalam bertransaksi jual beli akad diucapkan seperti "baiklah saya
terima barang ini dengan harga segini", namun seperti yang kita lihat
sekarang di beberapa minimarket, kita hanya cukup mengambil barang dan langsung
membayarnya di kasir tanpa mengucapkan sebuah akad. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Tentu saja boleh, karena ketika kita melihat harga barang yang tertera di label
dan kita mengambil barang tersebut untuk membelinya lalu membayarnya, sama saja
kita telah menyetujui harga tersebut dan telah memenuhi kesepakatan dalam akad.
Tentu saja boleh, karena ketika kita melihat harga barang yang tertera di label
dan kita mengambil barang tersebut untuk membelinya lalu membayarnya, sama saja
kita telah menyetujui harga tersebut dan telah memenuhi kesepakatan dalam akad.
Contoh lain yaitu tentang maraknya berita mengenai keharaman
transaksi Go-Food, benarkah Go-Food haram? Mari kita bahas:
Cara melakukan pemesanan makanan
melalui Go-Food adalah dengan mengklik fitur Go-Food pada aplikasi GO-JEK.
Nantinya akan muncul berbagai macam restoran dan rumah makan yang terlacak
sesuai dengan lokasi disekitar pengguna. Selanjutnya pengguna mulai bisa
memilih menu makanan yang akan dipesan. Setelah menyetujui pesanan, maka
pengguna tinggal menunggu makanan diantar pihak GO-JEK. Saat
menunggu pesanan datang, pengguna bisa melacak keberadaan kurir dan
menghubunginya jika pesanan belum juga datang dalam waktu lama. Mengenai
pembayaran, menu makanan yang telah dipesan akan dibayar dulu (ditalangi
sementara) oleh pihak GO-JEK. Ketika makanan telah sampai, barulah pengguna membayar
dengan uang tunai atau melalui GO-JEK Kredit. Mengenai ketentuan pembayaran,
disebutkan dalam website resmi go-jek.com sebagai berikut :
- Anda setuju dan mengakui bahwa Anda akan membayar sesuai dengan tanda terima yang diterbitkan oleh restoran atau toko yang diserahkan oleh Penyedia Layanan kepada Anda dalam menggunakan layanan Pengiriman Makanan dan Pembelanjaan Pribadi.
- Makanan atau barang yang dipesan dengan layanan Pengiriman Makanan dan Pembelanjaan Pribadi harus dibayar tunai pada saat penyerahan makanan atau barang jika nilai makanan atau barang di bawah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
- Setiap pemesanan layanan Pengiriman Makanan atau layanan Pembelanjaan Pribadi untuk barang atau makanan dengan total harga lebih dari Rp1.000.000, - (satu juta rupiah) harus dibayar tunai dimuka kepada Penyedia Layanan sebelum pelaksanaan Layanan.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan skema
pembelian makanan dengan GO-FOOD adalah sebagai berikut:
- Pelanggan memesan makanan tertentu kepada driver (pengemudi GO-JEK) dengan menggunakan aplikasi di smartphone.
- Driver menerima pesanan tersebut kemudian membelikannya di tempat yang diminta.
- Driver menalangi pembayaran pesanan dengan uang pribadinya.
- Driver mengantar pesanan tersbut kepada pelanggan.
- Pelanggan membayar biaya antar
- Pelanggan mengganti biaya pembelian pesanan kepada driver.
Dari skema yang telah dipaparkan di atas, dipahami bahwa ada
dua akad yang terjadi dalam transaksi tersebut, yaitu akad ijarah dan
akad qardh. Akad ijarah (sewa) terjadi pada saat pelanggan
meminta driver untuk mengantarkan makanan pesanannya ke tempatnya, lalu
kemudian pelanggan membayar ongkos kirim kepada driver tersebut. Pelanggan, di
sini berlaku sebagai mu’jir (penyewa jasa), sedangkan driver sebagai ajir
(penyedia jasa), dan ongkos kirim yang dibayarkan sebagai ujrah (upah)nya.
Sedangkan akad qardh (hutang) terjadi ketika driver
menalangi pembayaran pesanan dari pelanggan yang kemudian diganti oleh
pelanggan pada saat driver mengantarkan pesanan tersebut. Maka driver berlaku
sebagai muqridh (pemberi pinjaman) dan pelanggan sebagai muqtaridh (peminjam).
Maka dalam hal ini transaksi Go-Food menggabungkan dua akad sekaligus yaitu ijarah
dan qardh. Tetapi pertanyaannya kemudian adalah apakah gabungan dua
akad ini masuk ke dalam kategori gabungan akad yang diharamkan?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan coba
mencocokkan skema transaksi Go-Food dengan ketentuan multi akad yaitu multi
akad yang diharamkan adalah multi akad yang masuk ke dalam kategori bai’atain
fi bai’ah/shafqatain fi shafqah atau bai’ wa salaf. Penafsiran bai’atain
fi bai’ah paling kuat menurut mayoritas ulama adalah jual beli dengan dua
harga tanpa ditentukan harga mana yang diambil. Jika mengacu pada penafsiran
ini, jelas transaksi Go-Food tidak masuk ke dalam kategori bai’atain fi
bai’ah karena harga makanan yang ditagihkan kepada pelanggan adalah harga
pasti yang sesuai dengan harga toko di mana makanan itu dijual. Sedangkan penafsiran lain dari bai’atain
fi bai’ah yang dianggap relevan oleh Dr. Nazih Hammad adalah penafsiran
Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim yaitu jual beli ‘inah (jual beli
kamuflase untuk mendapatkan pinjaman berbunga). Dengan penafsiran ini pun
transaksi Go-Food tidak masuk ke dalam kategori bai’atain fi bai’ah karena
praktek jual beli ‘inah sama sekali tidak terjadi dalam skema
transaksinya.
Kemudian apakah transaksi Go-Food termasuk ke dalam kategori
bai wa salaf (gabungan akad jual beli dan hutang)? Sekilas memang
sepertinya transaksi di dalam Go-Food menggabungkan antara jual beli dan
hutang, karena ijarah termasuk ke dalam jual beli jasa/manfaat. Tetapi
tentu saja hadits larangan bai wa salaf tidak dipahami oleh para ulama
secara tekstual. Jika kita merujuk kepada penafsiran Imam Ahmad, yang juga
dipilih oleh Dr. Ali Muhyiddin, bahwa yang dimaksud menggabungkan jual beli dan
hutang adalah yang sifatnya mengarah kepada riba yaitu jika si pemberi pinjaman
mensyaratkan kepada peminjam untuk membeli barang darinya dengan harga yang
dilebihkan. Artinya di sini si pemberi pinjaman mengeksploitasi si peminjam
dengan mengambil manfaat darinya berupa pembelian barang dengan harga mahal,
dan dengan terpaksa si peminjam menerima hal itu karena kebutuhan akan pinjaman
tersebut. Dengan kata lain si pemberi pinjaman di sini menjadi pihak yang
dominan.
Dalam transaksi Go-Food hal tersebut tidak terjadi karena
driver sebagai pemberi pinjaman (muqridh) tidak menjadi pihak yang
dominan dan tidak menerima manfaat dari pelanggan berupa mark-up
harga makanan yang dipesan oleh pelanggan, melainkan harga yang dibayarkan
adalah harga yang sama dengan harga normal yang dijual di toko atau restoran. Sehingga
‘illat riba di sini tidak ada karena pinjaman yang diberikan oleh driver
hanya karena alasan kepraktisan semata, bukan dengan tujuan ingin mendapatkan
nilai tambah atas pinjaman tersebut.
Kemudian jika melihat ketentuan hukum multi akad di mana
yang diharamkan adalah multi akad yang direkayasa untuk mengarah kepada hal
yang dilarang, maka transaksi Go-Food juga tidak memenuhi kriteria tersebut.
Karena akad ijarah dan akad qardh di dalamnya tidak dilakukan
untuk rekayasa kepada hal yang dilarang melainkan akad qardh terjadi
karena sekedar ‘efek samping’ dari transaksi tersebut. Begitu juga dalam disebutkan
bahwa multi akad yang dilarang adalah jika akad-akad yang digabung menghasilkan
konsekuensi hukum yang saling bertolak belakang. Sedangkan akad ijarah dan
qardh dalam transaksi Go-Food sama sekali tidak bertolak belakang,
melainkan justru saling menopang dan memudahkan. Sebab jika driver tidak
menalangi pembayaran, pemesan akan kesulitan karena harus mentransfer uang
terlebih dahulu ke rekening driver. Maka untuk alasan kemudahan itulah kemudian
driver melakukan akad qardh dengan menalangi pembelian makanan yang
dipesan oleh pelanggan. Dan pelanggan tinggal menggantinya ketika driver telah
sampai ke tempatnya.
Setelah melihat ketentuan hukum tentang multi akad seperti
yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pemesanan
makanan dengan Go-Food sama sekali tidak termasuk ke dalam kategori multi akad
yang diharamkan. Dengan demikian transaksi Go-Food hukumnya boleh dan tidak
melanggar ketentuan syariah. Ditambah lagi, transaksi jual-beli secara online
belakangan ini menjadi kebutuhan, khususnya bagi masyarakat perkotaan yang
biasanya memiliki tingkat kesibukan yang tinggi, sehingga dengan adanya fitur
jual beli atau jasa antar online seperti Go-Food, bisa membantu dan memudahkan
mereka agar tidak perlu repot-repot mencari barang atau makanan yang ingin
dibeli keluar rumah atau kantor yang mana akan menghabiskan waktu dan tenaga
ekstra mengingat kondisi jalanan di perkotaan yang biasanya macet.
Sebagai seorang muslim, mempelajari muamalah merupakan hal yang
sangat penting, ada berbagai manfaat yang bisa didapat bila kita belajar
muamalah dalam islam, salah satunya adalah memudahkan kita untuk mengetahui
hukum-hukum fiqh tanpa perlu menghafalkan permasalahannya satu per satu.
Manfaat keduanya yaitu membantu penentuan hukum kontemporer atau baru dengan
mudah bila kita menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah. Manfaat yang ketiga adalah
mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh. Kita juga dapat mengatasi
masalah yang ada sekarang ini dengan mudah bila menguasai kaidah-kaidah fiqh.
Fiqh muamalah lebih berfokus pada urusan dunia terlebih lagi jual beli, jadi
bila kita mempelajari muamalah ini kita akan bisa belajar masalah usaha atau
bisnis. Bagaimana kita menjalankan toko toko dengan syari’at islam, salah
satunya yaitu agar terhindar dari riba dan juga bertujuan untuk memberi
kesejahteraan dan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan,
seperti contoh-contoh yang telah disebutkan diatas.
Demikianlah penjelasan mengenai fikih muamalah, penerapan dan
manfaatnya di era modern. Semoga bermanfaat. Amiin
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus