Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingat. Merokok Sambil Naik Motor Bakal Ditilang Polisi Rp 750 ribu, Ini Penjelasannya

pengendara sepeda motor sambil merokok, ditilang polisi
Al-Zahra–Blog- Tak bisa dipungkiri, kebanyakan masyarakat Indonesia dari kalangan anak-anak sampai tua sering kita temui merokok sambil berkendara, hal ini tentunya mengganggu orang-orang disekitarnya, bahkan mereka sering kali mengabaikan pentingnya keselamatan saat berkendara karena terfokus dengan rokoknya, tak jarang ditemui pengendara yang mengalami kecelakaan karena kurangnya tingkat kefokusan saat berkendara. 

Dan perlu diketahui bahwa mulai sekarang, merokok sambil berkendara akan ditilang polisi loh? Ada undang-undang baru bagi para pengendara motor, anda tidak tidak boleh merokok sambil membawa sepeda motor lagi, kalau kedapatan berkendara motor sambil merokok, anda akan di tilang polisi dan membayar denda sebesar Rp. 750 ribu rupiah, dan undang-undangnya sudah ada dan baru dikeluarkan.
Peraturan tersebut ada di Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 yang mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Ada pun isi pasalnya adalah sebagai berikut :
Pasal 6
Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan, yaitu:
a. Pengemudi memggunakan pakain sopan, bersih, dan rapi


b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Nah, jika anda sudah baca tiga point diatas, maka mulai sekarang patuhilang undang-undang tersebut. Karena jika melanggar undang-undang tersebut maka kalia harus membayar denda pelanggaran mencapai Rp 750 ribu atau kurungan selama kurang lebih 3 bulan.
“Sanksi jika melanggar akan dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” tulis akun instagram @dishubdiy.

Melihat peraturan baru ini, maka tinggalkanlah kebiasaan merokok sambil berkendala mulai sekarang, hal ini tentunya untuk kemaslahatan bersama dan upaya pemerintah dalam menanggulangi angka kecelakaan di Indonesia. Maka dari itu sebagai warga indonesia maka kita harus patuh terhadap perundang undangan yang telah dikeluarkannya, terlebih merokok saat berkendara yang saat ini telah dilarang, meskipun sulit bagi para perokok aktif, hal ini tentu harus diusahakan demi kepentingan bersama dan menanggulangi angka kecelakaan yang ada di Indonesia. Semoga Bermanfaat

Posting Komentar untuk "Ingat. Merokok Sambil Naik Motor Bakal Ditilang Polisi Rp 750 ribu, Ini Penjelasannya"